Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:13 WIB
Tiga pejabat Bea Cukai akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tiga pejabat Bea Cukai akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu setelah Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Selasa (23/6/2026).



Ketiga pejabat yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Baca juga: Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara

Takdir menjelaskan, dengan penyerahan ini maka pihaknya menunggu jadwal penetapan sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.

"Adapun para Terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 Miliar diantaranya dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!