KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim

Jum'at, 12 Juni 2026 - 17:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Dari penggeledahan itu, tim KPK turut menyita sejumlah mata uang, dari rupiah hingga asing.

"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).



Hal ini diungkapkan Budi sekaligus untuk mengklarifikasi terkait beredarnya tumpukan mata uang asing yang disebut hasil dari penggeledahan rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu.

Baca juga: Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!