Oknum Anggota Lantas Kalbar Yang Diduga Cabuli Bocah Diancam Pidana

Senin, 21 September 2020 - 14:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial DY yang diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur sudah ditahan oleh Propam sejak Selasa (15/9/2020).

“Polri tidak menoleransi segala bentuk tindakan amoral,” tekan Argo dalam keteranganya, Senin (21/9/2020).

Saat ini, sambung Argo, Brigadir DY selain diperiksa internal untuk menemukan pelanggaran etik juga diperberat dengan ancaman pidana KUHP. “Yang bersangkutan kita ajukan pidana juga,” tekan Argo.

Sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan Lalulintas Polresta Pontianak berinisial DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selasa (15/9/2020).

Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY memberikan surat tilang namun korban menolak, lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang.



Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang. Namun, korban bukannya diantarkan ke rumah melainkan dibawa ke sebuah hotel.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(alf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More