KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos

Sabtu, 06 Juni 2026 - 21:25 WIB
Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos, memasuki babak baru. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos, memasuki babak baru. Terbaru, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.

Putusan tersebut membuka jalan berlanjutnya proses ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia. Tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi yang baru akan digelar pada Agustus 2026.



"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia

Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!