Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Jum'at, 05 Juni 2026 - 16:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan kedua kalinya ini dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026).
Lihat Juga :