Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kamis, 04 Juni 2026 - 14:34 WIB
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus Roy Suryo dkk. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Hal itu menyusul berkas perkara Roy Suryo dkk terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, pelimpahan tahap II perlu segera dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kita minta Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penegakan hukum,” kata Edi, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, pelimpahan tahap II perlu segera dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kita minta Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penegakan hukum,” kata Edi, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Lihat Juga :