Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Kamis, 04 Juni 2026 - 10:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Foto: Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Silmy bersama 7 orang lainnya akan langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun rincian 8 tersangka yakni:
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Silmy bersama 7 orang lainnya akan langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun rincian 8 tersangka yakni:
Lihat Juga :