OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Rabu, 03 Juni 2026 - 12:17 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan, operasi tangkap tangan ( OTT ) di Jakarta Barat terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait update OTT di Jakbar.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Hudi, seorang WNA yang ingin tinggal di Indonesia harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Nah, dalam proses pengurusan tersebut."
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Hudi, seorang WNA yang ingin tinggal di Indonesia harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Nah, dalam proses pengurusan tersebut."
Tangkap Belasan Orang
Rangkaian OTT ini dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi senyap ini, tim KPK menangkap belasan orang.Lihat Juga :