Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Rabu, 03 Juni 2026 - 08:45 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatera. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatera. Hal itu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini. Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
"Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini. Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Lihat Juga :