Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Kamis, 28 Mei 2026 - 22:12 WIB
Selain itu, politikus Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan Komisi XIII DPR RI bersama para mitra kerja juga menilai perlunya penetapan leading sector oleh Presiden Republik Indonesia dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Langkah tersebut dianggap penting untuk memperjelas koordinasi serta tanggung jawab antar kementerian dan lembaga terkait.
“Komisi XIII DPR RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan bersepakat menilai perlu adanya penetapan leading sector oleh Kementerian teknis dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Presiden Republik Indonesia, mengingat semakin masifnya kasus perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang secara nyata mencederai Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.
Tak hanya itu, poin evaluasi pelaksanaan dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga disepakati oleh Komisi XIII DPR RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Rinto menegaskan penguatan regulasi harus diikuti peningkatan kerja sama lintas kementerian, kelembagaan, hingga lintas negara, terutama dalam penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap korporasi maupun pihak penyalur tenaga kerja.
Komisi XIII DPR juga merekomendasikan LPSK untuk memperluas dan memperkuat layanan perlindungan terhadap korban TPPO. “Komisi XIII DPR RI merekomendasikan kepada LPSK untuk memperluas dan memperkuat layanan perlindungan terhadap korban TPPO di dalam dan di luar negeri, termasuk pendampingan hukum, perlindungan keamanan, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan pemulihan korban secara komprehensif,” pungkasnya.
“Komisi XIII DPR RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan bersepakat menilai perlu adanya penetapan leading sector oleh Kementerian teknis dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Presiden Republik Indonesia, mengingat semakin masifnya kasus perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang secara nyata mencederai Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.
Tak hanya itu, poin evaluasi pelaksanaan dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga disepakati oleh Komisi XIII DPR RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Rinto menegaskan penguatan regulasi harus diikuti peningkatan kerja sama lintas kementerian, kelembagaan, hingga lintas negara, terutama dalam penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap korporasi maupun pihak penyalur tenaga kerja.
Komisi XIII DPR juga merekomendasikan LPSK untuk memperluas dan memperkuat layanan perlindungan terhadap korban TPPO. “Komisi XIII DPR RI merekomendasikan kepada LPSK untuk memperluas dan memperkuat layanan perlindungan terhadap korban TPPO di dalam dan di luar negeri, termasuk pendampingan hukum, perlindungan keamanan, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan pemulihan korban secara komprehensif,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :