Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU

Jum'at, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga mantan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga mantan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 21 Mei 2026. Mereka ditahan terkait perkara dugaan korupsi di Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU.

Ketiganya berinisial DP, mantan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU; RS selaku mantan Sekretaris dirjen Cipta Karya; dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di sekretariat ditjen Cipta Karya.



Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan, penahanan dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca juga: Geledah Kantor Kementerian PU, Kejati Jakarta Sita Dokumen hingga Perangkat Elektronik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!