MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:19 WIB
Masduki menjelaskan, dalam hukum humaniter internasional menjamin perlindungan warga sipil dan jurnalis yang bekerja secara profesional, baik dalam masa perang maupun damai.

Baca juga: 5 WNI Ditangkap Israel, Dudung Minta Kemlu Segera Lakukan Diplomasi

Sementara dalam konvensi Jenewa memperkuat perlindungan hukum bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan target penangkapan atau kekerasan dalam wilayah konflik.

“Kita mengutuk terhadap penangkapan itu, apalagi kita tahu jelas bahwa misi itu adalah misi damai dan bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan terhadap warga Palestina yang ada di Gaza. Jelas-jelas ini bertentangan dengan dua hukum internasional dan menabrak nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan Mediterania Timur menuju Gaza. Dalam rombongan itu ada 9 WNI, di mana 5 WNI ditangkap militer Israel. Sementara empat lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.

Masduki menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para relawan dan jurnalis Indonesia di Gaza adalah bentuk implementasi dari hifdzun nafs yaitu kewajiban menjaga dan menyelamatkan nyawa manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!