KPK Limpahkan 2 Perkara Korupsi yang Jerat Sudewo, Segera Disidang di Semarang

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40 WIB
Budi menambahkan, penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," ujar Budi.

Budi menegaskan, penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum dilakukan efektif.

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif."

Sementara, Sudewo juga menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat dirinya telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sudewo mengatakan, dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang "Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ujar Sudewo.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!