Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol

Senin, 18 Mei 2026 - 19:31 WIB
"Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk dan menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di Kutai Barat," ujar Eko, Senin (18/5/2026).

Diketahui, Deky resmi dipecat usai diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan, Senin (18/5/2026).

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!