3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 12:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan telah memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan telah memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Terungkap, perputaran uang dalam bisnis haram ini ternyata mencapai ratusan triliun.

"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).



Baca juga: MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online

Dia menjelaskan, perputaran uang dalam bisnis haram ini mengalami penurunan sebesar 30 persen menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun sepanjang tahun 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!