KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI

Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK menelusuri kredit macet terkait kasus LPEI. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kredit macet kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal itu dilakukan saat pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dua saksi yang dimaksud ialah, Riki Sendjaja selaku Pemilik PT. Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa serta Petrus Halim selaku Pemilik PT. Intan Baruprana Finance.



"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar

Diberitakan sebelumnya, KPK membongkar kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kode tersebut merupakan uang fee yang diduga diberikan para debitur kepada direksi LPEI.

Adapun besaran fee yang diberikan yakni 2,5 hingga 5% dari pihak yang mendapat kredit. "Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!