Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB
Nadiem Makarim seusai sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek . Nadiem
menilai ada pengabaian fakta persidangan.
Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menurutnya seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut. Sebagai gambarannya, Nadiem menganalogikan sebuah mobil yang menurutnya telah jelas dibuktikan dalam persidangan.
"Saya kasih analogi. Di dalam sidang, misalnya ada mobil. Di dalam sidang itu, mobilnya dibawa, ada foto mobilnya. Ini mobil biru. Mobilnya ini harganya ini, bukti transfernya segini, 100 harganya, dan lain-lain," ucap Nadiem di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
menilai ada pengabaian fakta persidangan.
Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menurutnya seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut. Sebagai gambarannya, Nadiem menganalogikan sebuah mobil yang menurutnya telah jelas dibuktikan dalam persidangan.
"Saya kasih analogi. Di dalam sidang, misalnya ada mobil. Di dalam sidang itu, mobilnya dibawa, ada foto mobilnya. Ini mobil biru. Mobilnya ini harganya ini, bukti transfernya segini, 100 harganya, dan lain-lain," ucap Nadiem di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Lihat Juga :