Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Dijadwalkan Digelar pada 13 Mei 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:14 WIB
"Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah."

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Ia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya.

Nadiem juga wajib melapor secara langsung kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!