Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, GKSR Minta Partai Besar Tidak Perlu Takut

Senin, 11 Mei 2026 - 18:22 WIB
Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) seusai menggelar FGD di Sekber GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 1%. Pemerintah dan DPR RI pun diyakini akan merumuskan ambang batas parlemen sesuai konstitusi.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) seusai menggelar FGD di Sekber GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Ia berharap, perumusan ambang batas parlemen sesuai dengan konstitusi.



"Yang kita harapkan adalah sesuai dengan konstitusional dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Itu yang harus diikuti. Kan ada dalam undang-undang. Jadi undang-undang itu enggak boleh dilanggar. Kalau kita melanggar undang-undang, negara kita ini sudah hancur," ujar OSO.

Baca Juga: Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Tinggi Dinilai Buang Jutaan Suara Rakyat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!