IHEX 2026 di Tangerang Dorong Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang Inklusif
Rabu, 06 Mei 2026 - 22:08 WIB
Sertifikasi rumah sakit syariah bukanlah konsep eksklusif untuk rumah sakit berbasis Islam semata, melainkan terbuka bagi semua. Prinsip halalan thoyyiban dalam layanan kesehatan dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga terus mendorong penguatan ekosistem halal, termasuk melalui sertifikasi produk farmasi. Saat ini, sekitar 24 ribu produk farmasi telah tersertifikasi halal dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi mengungkapkan saat ini terdapat 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat di antaranya milik pemerintah. Selain itu, sekitar 77 rumah sakit lainnya tengah dalam proses sertifikasi.
Dari total sekitar 3.200 rumah sakit di Indonesia, sekitar 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam. “Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat seiring semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” kata Masyhudi.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, standar rumah sakit syariah mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan, penggunaan obat dan alat kesehatan halal, hingga sistem keuangan berbasis syariah.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga terus mendorong penguatan ekosistem halal, termasuk melalui sertifikasi produk farmasi. Saat ini, sekitar 24 ribu produk farmasi telah tersertifikasi halal dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi mengungkapkan saat ini terdapat 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat di antaranya milik pemerintah. Selain itu, sekitar 77 rumah sakit lainnya tengah dalam proses sertifikasi.
Dari total sekitar 3.200 rumah sakit di Indonesia, sekitar 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam. “Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat seiring semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” kata Masyhudi.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, standar rumah sakit syariah mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan, penggunaan obat dan alat kesehatan halal, hingga sistem keuangan berbasis syariah.
Lihat Juga :