KPK Periksa Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Bupati Cilacap

Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00 WIB
KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono hari ini. Wahyu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (6/5/2026).



Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat Pemkab Cilacap. Mereka adalah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Baca juga: Plt Bupati Cilacap Selesai Diperiksa KPK, Klaim Tak Tahu Kasus Pemerasan

Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry yang diketahui sudah hadir. Sedangkan, dua saksi lainnya belum ada keterangan kehadiran.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Syamsul Aulia Rachma ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!