Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan
Sabtu, 02 Mei 2026 - 17:16 WIB
SPK juga menyoroti kegagalan negara dalam memberikan jaring pengaman upah bagi dosen. Menurut Irfa’i, dosen dan guru selama ini tidak masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki kepastian terkait upah minimum.
Selain itu, SPK mengkritik pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mempersempit ruang fiskal sektor pendidikan. Kondisi ini disebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri.
"Pengalihan anggaran pendidikan memperparah keterbatasan fiskal dan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kerja dosen," kata Irfa’i.
SPK juga menilai akses terhadap tunjangan profesi masih terbatas dan dipersulit melalui mekanisme birokrasi, termasuk sistem Beban Kerja Dosen (BKD) yang dinilai rentan disalahgunakan.
Tak hanya soal kesejahteraan, SPK turut menyinggung lemahnya empati pejabat terhadap kondisi pekerja kampus. Mereka menilai sejumlah kebijakan, termasuk pelibatan kampus dalam program MBG, mereduksi peran perguruan tinggi.
Selain itu, SPK mengkritik pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mempersempit ruang fiskal sektor pendidikan. Kondisi ini disebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri.
"Pengalihan anggaran pendidikan memperparah keterbatasan fiskal dan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kerja dosen," kata Irfa’i.
SPK juga menilai akses terhadap tunjangan profesi masih terbatas dan dipersulit melalui mekanisme birokrasi, termasuk sistem Beban Kerja Dosen (BKD) yang dinilai rentan disalahgunakan.
Tak hanya soal kesejahteraan, SPK turut menyinggung lemahnya empati pejabat terhadap kondisi pekerja kampus. Mereka menilai sejumlah kebijakan, termasuk pelibatan kampus dalam program MBG, mereduksi peran perguruan tinggi.
Lihat Juga :