KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan ketua umum (ketum) partai politik hanya dua periode. KPK menyebut usulan ini berbasis akademik. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan ketua umum (ketum) partai politik hanya dua periode. KPK menyebut usulan ini berbasis akademik.

"Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/4/2026).



Baca juga: Momen Tongkat Megawati Jadi Rebutan Ketum Parpol

Kajian ini juga turut melibatkan partai politik. KPK menegaskan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!