Ketua Ombudsman Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 13:48 WIB
Kejagung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap mencapai Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).



Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI. Syarief menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!