Rismon Kantongi RJ, Relawan Jokowi Minta Roy Suryo-Tifa Segera Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 18:23 WIB
Setelah diterimanya surat pencabutan penetapan tersangka atau SP3 Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Ketum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan berharap kasus tersebut segera P21. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Setelah diterimanya surat pencabutan penetapan tersangka atau SP3 Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan berharap kasus tersebut segera P21. Sehingga, tersangka Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma segera disidangkan.

"Kami berharap dalam minggu ini sudah ada pelimpahan dan akhir bulan ini sudah P21 untuk perkara lainnya. Siap-siap saja bertemu di pengadilan (Roy Suryo dan dokter Tifa)," ujarnya, Rabu (15/4/2026).



Baca juga: Mikhael Sinaga Ungkap Rismon Keluhkan Pendanaan Polemik Kasus Ijazah Jokowi

Soal pencabutan status tersangka Rismon dalam kasus ijazah Jokowi, dia tak mau berbicara banyak dahulu karena tidak ingin mendahului polisi. Namun, dia berterima kasih pada polisi yang telah menangani kasus tersebut dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!