BPA Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Jampidsus untuk Operasional

Rabu, 15 April 2026 - 06:55 WIB
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan sebuah aset rampasan perkara korupsi kepada jajaran Jampidsus untuk menunjang operasional institusi. Foto/Kejagung
JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sebuah aset rampasan perkara korupsi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan itu untuk menunjang operasional institusi.

Adapun aset yang diserahkan berupa tanah serta bangunan yang merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset itu terletak di kawasan Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.



Baca juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat. Dia memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!