Legislator PDIP Perjuangkan Ojol dan Taksi Online Dalam Rancangan Undang-Undang

Selasa, 07 April 2026 - 23:58 WIB
Penyusunan RUU tentang Pekerja Lepas, RUU Platform Indonesia, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig sebagai momentum penting memperjuangkan perlindungan para pengemudi ojek online (ojol). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto mendorong Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Lepas, RUU Platform Indonesia, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig sebagai momentum penting mengonsolidasikan berbagai pihak dalam memperjuangkan perlindungan para pengemudi ojek online (ojol) .

“Momen ini kita jadikan arena konsolidasi,” ujar Sofwan dalam agenda RDPU Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).



Menurut dia, berbagai dinamika yang berkembang di lapangan, termasuk aksi-aksi serta aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi ojol telah mendapatkan perhatian serius dari DPR. Saat ini, aspirasi tersebut sedang ditindaklanjuti melalui beberapa jalur legislasi yang tersedia.

Politikus PDIP itu menekankan pembahasan RUU tidak dapat dipisahkan dari kondisi riil yang dialami para pekerja ekonomi gig yang selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!