Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang, Pakar UII: Pelanggaran Prosedur
Rabu, 01 April 2026 - 08:12 WIB
Pakar Hukum UII Prof Hanafi Amrani melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum JPU sampai di lokasi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai di lokasi. Diketahui, videografer Amsal terjerat kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan dari hakim) kan kejaksaan,” ujar Hanafi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejagung Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
Walaupun Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu, namun tindakan anggota Komisi III DPR tetap tidak bisa dibenarkan. “Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu,” ucapnya.
“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan dari hakim) kan kejaksaan,” ujar Hanafi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejagung Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
Walaupun Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu, namun tindakan anggota Komisi III DPR tetap tidak bisa dibenarkan. “Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu,” ucapnya.
Lihat Juga :