Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi, KPK Raup Rp10,9 Miliar
Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:06 WIB
KPK meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode Maret 2026. Foto/istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode Maret 2026. Uang pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ini seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Sabtu (28/3/2026).
Lelang yang digelar secara daring dengan mekanisme bidding ini kata Mungki, melibatkan 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.
Baca juga: Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif
“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Sabtu (28/3/2026).
Lelang yang digelar secara daring dengan mekanisme bidding ini kata Mungki, melibatkan 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.
Baca juga: Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif
Lihat Juga :