KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta
Rabu, 25 Maret 2026 - 12:28 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang diajukan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta. Lembaga Antirasuah mengaku siap menghadapi.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. "KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara," ujarnya.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Mantan Ketua PN Depok Persoalkan Penyitaan KPK
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. "KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara," ujarnya.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Mantan Ketua PN Depok Persoalkan Penyitaan KPK
Lihat Juga :