Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: Prosedur Pengalihan Sesuai Ketentuan
Senin, 23 Maret 2026 - 13:29 WIB
Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Foto/SindoNews
JAKARTA - Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi Senin (23/3/2026).
Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Doi hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api
"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi Senin (23/3/2026).
Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Doi hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api
Lihat Juga :