Pertanyakan Dasar Hukum Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, PKB: Keputusan KPK Jangan Cederai Keadilan
Senin, 23 Maret 2026 - 11:54 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah mempertanyakan dasar hukum KPK memberikan tahanan rumah kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Abdullah mendesak agar KPK menjelaskan kepada publik secara transparan.
"Menurut saya perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," katanya, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih
Abdullah mendesak agar KPK menjelaskan kepada publik secara transparan.
"Menurut saya perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," katanya, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih
Lihat Juga :