KPK: Aliran Dana Korupsi ke Gus Yaqut Bakal Terungkap di Persidangan
Minggu, 15 Maret 2026 - 17:18 WIB
Mantan Menag Gus Yaqut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Meski disebut menerima aliran dana, KPK belum mengumumkan jumlah pastinya. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Meski disebut menerima aliran dana, KPK belum mengumumkan jumlah pastinya.
KPK menyebut aliran dana korupsi yang dinikmati Yaqut akan terungkap dalam persidangan. "Terkait berapa yang mengalir nanti di persidangan ditunggu ya, yang ke saudara YCQ," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar
Menurut dia, aliran dana korupsi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. KPK dalam hal ini juga melihat sejauhmana peran pejabat negara untuk memerintahkan penggunaan aliran dana korupsi.
KPK menyebut aliran dana korupsi yang dinikmati Yaqut akan terungkap dalam persidangan. "Terkait berapa yang mengalir nanti di persidangan ditunggu ya, yang ke saudara YCQ," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar
Menurut dia, aliran dana korupsi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. KPK dalam hal ini juga melihat sejauhmana peran pejabat negara untuk memerintahkan penggunaan aliran dana korupsi.
Lihat Juga :