Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU

Jum'at, 13 Maret 2026 - 17:46 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hal itu sebagaimana disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.



Baca juga: KPK Telusuri Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi Dkk

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!