Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Media Sosial bagi Anak

Jum'at, 13 Maret 2026 - 06:36 WIB
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang muncul di internet seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.

Melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang dan siap secara psikologis. Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah menugaskan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik. Tugas tersebut terutama berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin Meutya Hafid.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kebijakan secara luas baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan. Upaya ini dilakukan agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat ikut mendukung penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital.

"Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," ungkap Teddy.

Meutya Hafid menuturkan penyusunan aturan turunan dari PP Tunas melalui kerja sama berbagai pihak lintas sektor. Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapan pada 28 Maret 2026. Langkah ini diambil agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!