Soal Pemanggilan Yaqut, KPK: Masih Tunggu Surat Resmi Jika Ajukan Penundaan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:29 WIB
KPK menyatakan masih menunggu surat resmi jika eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta penundaan pemeriksaaan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat resmi jika eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta penundaan pemeriksaaan. Diketahui, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/3/2026).



Budi menegaskan, dalam surat resmi yang dimaksud juga harus menyertakan apa penyebab sehingga mengajukan penundaan pemeriksaan. "Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujarnya.

Baca juga: Gus Yaqut Hari Ini Dipanggil KPK usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Terpisah, advokat Gus Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia ingin memastikan surat panggilan kliennya.

Termasuk, menanyakan surat panggilan yang ia terima saat sidang praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!