Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Rabu, 04 Maret 2026 - 07:50 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso, advokat yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim berbuntut vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso , advokat yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim berbuntut vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).



Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer

Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.

"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!