Kejagung: Ada Anggota DPR saat Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya
Senin, 02 Maret 2026 - 22:29 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada anggota DPR RI periode 2024-2029 saat penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa ada anggota DPR RI periode 2024-2029 saat penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, anggota DPR dimaksud merupakan Ananda Tohpati yang berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Baca juga: Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya, Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
“Iya benar, yang bersangkutan (Ananda Tohpati) di rumahnya beliau SN (Siti Nurbaya),” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, anggota DPR dimaksud merupakan Ananda Tohpati yang berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Baca juga: Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya, Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
“Iya benar, yang bersangkutan (Ananda Tohpati) di rumahnya beliau SN (Siti Nurbaya),” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Lihat Juga :