Denda Tak Pakai Masker di Dalam Mobil Diprotes, Ini Respons Satgas

Kamis, 17 September 2020 - 20:17 WIB
Warga terjaring razia penggunaan masker. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah masyarakat memprotes pengenaan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat berada di dalam. Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

“Kalau kita lihat pasal 4 Pergub DKI No.79/2020, ini mengenai perlindungan kesehatan individu menyatakan bahwa setiap orang di provinsi DKI jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020).

(Baca: Sebanyak 56.720 Orang Positif COVID-19 Masih dalam Perawatan)



“Meliputi penggunaan masker untuk menutup hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah. Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Dia berharap masyarakat mengikuti peraturan yang berlaku tersebut. Pasalnya hal merupakan bagian dari perlindungan dari penularan covid-19.

“Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya diri kita dan seluruh masyarakat dari tertular,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More