Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya

Rabu, 04 Februari 2026 - 09:55 WIB
Presiden Prabowo menandatangani Keppres Cuti Bersama ASN 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto, resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026.

Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.



Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Baca juga: 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya

Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada:

1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!