Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban
Selasa, 03 Februari 2026 - 11:19 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos . Paulus Tannos merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil.
Baca Juga: Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK, Sidang Perdana Pekan Depan
"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil.
Baca Juga: Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK, Sidang Perdana Pekan Depan
Lihat Juga :