5 Fakta Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:02 WIB
"Tentunya hal ini sebenernya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies yang sebelumnya merupakan politikus Partai Golkar.

Pria kelahiran Balikpapan, 17 Oktober 1968 ini berjanji menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia. "Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies yang pernah dinonaktifkan dari DPR RI pada 1 September 2025. Adies kemudian dinyatakan tidak melanggar etik dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 5 November 2025 dan kembali aktif menjadi anggota DPR RI.

3. Sudah Mundur dari Partai Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M Sarmuji memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri sebagai kader partai sebelum menjadi calon hakim MK.

"Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai karena dicalonkan sebagai hakim MK," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Kader Terbaik

Sebelumnya Adies merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Adies juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

4. Disetujui di Rapat Paripurna DPR



Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini mengubah usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.

"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!