Temui Presiden Prabowo, Nusron: 554 Ribu Hektare Sawah Jadi Perumahan dan Industri Dalam 5 Tahun

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:26 WIB
Lihat video: Ribuan Petani Menjerit, Ratusan Hektare Sawah di Tapsel Masih Tertimbun Banjir



“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87% minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.

Selain itu, Nusron menjelaskan pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87%. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87%, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Nusron.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!