KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir di Jakarta dan Semarang
Minggu, 18 Januari 2026 - 09:36 WIB
28. KA 47 (KA Taksaka relasi Yogyakarta - Gambir)
29. KA 129B (KA Papandayan relasi Garut - Gambir)
30. KA 130B (KA Papandayan relasi Gambir - Garut)
31. KA 50F-51F (KA Purwojaya relasi Gambir - Kroya - Cilacap)
32. KA 52-49 (KA Purwojaya relasi Cilacap - Kroya - Gambir)
33. KA 132B (KA Parahyangan relasi Gambir - Bandung)
34. KA 133B (KA Parahyangan relasi Bandung - Gambir)
35. KA 171-174 (KA Ciremai relasi Semarang Tawang - Cirebon - Bandung)
36. KA 173-172 (KA Ciremai relasi Bandung - Cirebon - Semarang Tawang)
37. KA 7003 (KA Sembrani Tambahan relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir)
38. KA 7004 (KA Sembrani Tambahan relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi)
KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kondisi ini. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pengembalian bea tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.
• Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.
• Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121.
• Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.
“KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” jelas Anne.
29. KA 129B (KA Papandayan relasi Garut - Gambir)
30. KA 130B (KA Papandayan relasi Gambir - Garut)
31. KA 50F-51F (KA Purwojaya relasi Gambir - Kroya - Cilacap)
32. KA 52-49 (KA Purwojaya relasi Cilacap - Kroya - Gambir)
33. KA 132B (KA Parahyangan relasi Gambir - Bandung)
34. KA 133B (KA Parahyangan relasi Bandung - Gambir)
35. KA 171-174 (KA Ciremai relasi Semarang Tawang - Cirebon - Bandung)
36. KA 173-172 (KA Ciremai relasi Bandung - Cirebon - Semarang Tawang)
37. KA 7003 (KA Sembrani Tambahan relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir)
38. KA 7004 (KA Sembrani Tambahan relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi)
KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kondisi ini. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pengembalian bea tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.
• Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.
• Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121.
• Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.
“KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” jelas Anne.
(shf)
Lihat Juga :