Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana Sumatera

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB
Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait pemulihan sektor kehutanan pascabencana Sumatera saat Raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait upaya pemulihan sektor kehutanan pascabencana Sumatera. Salah satunya memberlakukan moratorium penebangan pohon.

Hal ini dilaporkan Menhut saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).



Baca juga: Kemenhut Sangkal Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!