Densus 88 Ungkap Puluhan Remaja Terpapar Konten Kekerasan Berujung Ekstremisme
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:02 WIB
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak 70 anak di 19 provinsi terindentifikasi terpapar konten kekerasan berujung ekstremisme akibat konten media sosial berjejaring global bernama True Crime Community (TCC). Foto/Rohman Wibowo
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak 70 anak di 19 provinsi terindentifikasi terpapar konten kekerasan berujung ekstremisme akibat konten media sosial berjejaring global bernama True Crime Community (TCC). Sebagian besar dari mereka kini sudah dilakukan pembinaan oleh kepolisian.
"Kurang lebih 67 orang sudah dilakukan asesmen, mapping, konseling, dan sebagainya dengan berbagai stakeholders yang ada di masing-masing wilayah," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Puluhan anak terpapar muatan kekerasan TCC ini berusia dari rentang usia 11 sampai 18 tahun atau usia transisi antara SMP ke SMA. Kepolisian mengindentifikasi anak terpapar konten TCC merupakan korban perundungan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan
Selain korban perundungan, Mayndra mengatakan, rata-rata anak yang terpapar konten TCC adalah mereka yang hidup dalam keluarga tidak harmonis atau telah bercerai. Selain itu, anak-anak yang tumbuh tanpa orang tua karena meninggal dunia.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan bahwa pihaknya bakal mendorong agar ada upaya penguatan bagi anak. Dia menekankan titik masuknya adalah internal keluarga.
"Kurang lebih 67 orang sudah dilakukan asesmen, mapping, konseling, dan sebagainya dengan berbagai stakeholders yang ada di masing-masing wilayah," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Puluhan anak terpapar muatan kekerasan TCC ini berusia dari rentang usia 11 sampai 18 tahun atau usia transisi antara SMP ke SMA. Kepolisian mengindentifikasi anak terpapar konten TCC merupakan korban perundungan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan
Selain korban perundungan, Mayndra mengatakan, rata-rata anak yang terpapar konten TCC adalah mereka yang hidup dalam keluarga tidak harmonis atau telah bercerai. Selain itu, anak-anak yang tumbuh tanpa orang tua karena meninggal dunia.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan bahwa pihaknya bakal mendorong agar ada upaya penguatan bagi anak. Dia menekankan titik masuknya adalah internal keluarga.
Lihat Juga :