Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum

Selasa, 15 September 2020 - 22:19 WIB
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum mengikuti sidang peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). FOTO/SINDOphoto/SUTIKNO
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah melakukan pergantian Ketua MA Muhammad Syarifuddin dari posisi ketua majelis hakim agung Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum dan Budi Mulya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, ada beberapa perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Muhammad Syarifuddin dengan posisi sebagai ketua majelis sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.



Dengan padatnya tugas dan kegiatan Syarifuddin sebagai Ketua MA, kata Andi, maka kemudian posisinya sebagai ketua majelis dialihkan ke hakim agung lain. Satu di antaranya peninjauan kembali (PK) terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )

"Mengingat kesibukan beliau (Syarifuddin) sebagai Ketua MA, ada beberapa perkara pidana termasuk perkara tipikor yang belum diputus sebagai ketua majelis ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA dilimpahkan kepada ketua majelis hakim yang lain meski hakim anggotanya tetap. Antara lain perkara permohonan PK Anas Urbaningrum diganti dan menunjuk Pak Sunarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial sebagai ketua majelis," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!