Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum
Selasa, 15 September 2020 - 22:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah melakukan pergantian Ketua MA Muhammad Syarifuddin dari posisi ketua majelis hakim agung Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum dan Budi Mulya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, ada beberapa perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Muhammad Syarifuddin dengan posisi sebagai ketua majelis sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dengan padatnya tugas dan kegiatan Syarifuddin sebagai Ketua MA, kata Andi, maka kemudian posisinya sebagai ketua majelis dialihkan ke hakim agung lain. Satu di antaranya peninjauan kembali (PK) terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. ( )
"Mengingat kesibukan beliau (Syarifuddin) sebagai Ketua MA, ada beberapa perkara pidana termasuk perkara tipikor yang belum diputus sebagai ketua majelis ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA dilimpahkan kepada ketua majelis hakim yang lain meski hakim anggotanya tetap. Antara lain perkara permohonan PK Anas Urbaningrum diganti dan menunjuk Pak Sunarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial sebagai ketua majelis," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, perkara tipikor di tahap PK yang sebelumnya ditangani Syarifuddin sebagai ketua majelis yakni PK mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Posisi Syarifuddin sebagai ketua majelis dilimpahkan ke Andi Samsan Nganro.(Baca Juga: KPK Siap Hadapi PK Anas Urbaningrum)
"Begitu juga perkara PK Budi Mulia dilimpahkan kepada Tuakawas (Ketua Kamar Pengawasan) sebagai ketua majelis," katanya.
Berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, komposisi majelis hakim agung PK atas nama Budi Mulya ditangani Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Sofyan Sitompul, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro dengan panitera Pengganti Pranata Subhan. Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020.
"Status: Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CB. Keterangan: Pergantian PP ANA, Pergantian P2 MDP dan Ketua Majelis SFD, diganti menjadi sebagaimana di atas," bunyi petikan informasi laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, ada beberapa perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Muhammad Syarifuddin dengan posisi sebagai ketua majelis sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dengan padatnya tugas dan kegiatan Syarifuddin sebagai Ketua MA, kata Andi, maka kemudian posisinya sebagai ketua majelis dialihkan ke hakim agung lain. Satu di antaranya peninjauan kembali (PK) terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. ( )
"Mengingat kesibukan beliau (Syarifuddin) sebagai Ketua MA, ada beberapa perkara pidana termasuk perkara tipikor yang belum diputus sebagai ketua majelis ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA dilimpahkan kepada ketua majelis hakim yang lain meski hakim anggotanya tetap. Antara lain perkara permohonan PK Anas Urbaningrum diganti dan menunjuk Pak Sunarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial sebagai ketua majelis," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, perkara tipikor di tahap PK yang sebelumnya ditangani Syarifuddin sebagai ketua majelis yakni PK mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Posisi Syarifuddin sebagai ketua majelis dilimpahkan ke Andi Samsan Nganro.(Baca Juga: KPK Siap Hadapi PK Anas Urbaningrum)
"Begitu juga perkara PK Budi Mulia dilimpahkan kepada Tuakawas (Ketua Kamar Pengawasan) sebagai ketua majelis," katanya.
Berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, komposisi majelis hakim agung PK atas nama Budi Mulya ditangani Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Sofyan Sitompul, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro dengan panitera Pengganti Pranata Subhan. Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020.
"Status: Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CB. Keterangan: Pergantian PP ANA, Pergantian P2 MDP dan Ketua Majelis SFD, diganti menjadi sebagaimana di atas," bunyi petikan informasi laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.
(abd)
tulis komentar anda