Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Buntut Pergi Umrah di Tengah Bencana

Selasa, 09 Desember 2025 - 16:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian mencopot sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS imbas nekat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir bandang dan longsor. Foto/Instagram Kota Banda Aceh
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan melakukan pencopotan sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Pencopotan dilakukan selama 3 bulan.

“Saya ingin menyampaikan tentang 2 surat keputusan SK yang sudah saya tandatangani hari ini berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung A Kemendagri, Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut ke Luar Negeri saat Bencana

Tito menerangkan, pencopotan itu dilakukan setelah Mirwan menjalani pemeriksaan di Itjen Kemendagri. Mirwan diduga melanggar pergi keluar negeri tanpa adanya izin.

Minta Maaf



Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS buka suara usai sebelumnya viral lantaran berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!