Mulai 1 Desember 2025, 153 Satpas Resmi Layani SINAR di 35 Polda

Senin, 01 Desember 2025 - 13:35 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan mulai 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 35 polda. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Ditregident Korlantas Polri resmi mengoperasionalkan 153 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ) sebagai penyedia layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) mulai 1 Desember 2025. Perluasan layanan ini menjadi tonggak penting akselerasi transformasi digital Polri, khususnya dalam pelayanan publik berbasis teknologi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan jumlah Satpas layanan SINAR sebelumnya baru mencakup 54 Satpas. Mulai 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 35 polda dengan tingkat permohonan pelayanan perpanjangan SIM yang tinggi. Baca juga: Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!



Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri. Khususnya pada agenda Optimalisasi Pelayanan perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR. ”Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (1/12/2025).

Sejak diluncurkan, SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan kemudahan pengurusan perpanjangan SIM secara online. Berikut perkembangan penting implementasinya hingga 2025, pertama, peningkatan pengguna SINAR. Penggunaan layanan SINAR terus meningkat signifikan sejak pertama kali diperkenalkan. Permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR tercatat tumbuh pesat, didorong oleh kemudahan layanan tanpa tatap muka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!