Ira Puspadewi Dkk Belum Dibebaskan, KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi dari Presiden
Rabu, 26 November 2025 - 21:31 WIB
KPK menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Budi menegaskan, dengan belum diterimanya surat yang dimaksud maka belum bisa dilakukan pembebasan terhadap Ira dkk. "Saat ini para pihak masih di rutan KPK," ujarnya.
Baca juga: Menkum Supratman Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Terpisah, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya akan bebas besok pada Kamis, 27 November 2025. "Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres, kapannya (KPK terima Keppres) itu, kemungkinan besok," kata Soesilo, Rabu (26/11/2025).
Soesilo menilai, hal itu sejalan dengan batas akhir pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. "Jadi kita hormati saja keputusan Presiden itu, karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah, inkrahnya itu baru besok," ungkapnya.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Budi menegaskan, dengan belum diterimanya surat yang dimaksud maka belum bisa dilakukan pembebasan terhadap Ira dkk. "Saat ini para pihak masih di rutan KPK," ujarnya.
Baca juga: Menkum Supratman Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Terpisah, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya akan bebas besok pada Kamis, 27 November 2025. "Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres, kapannya (KPK terima Keppres) itu, kemungkinan besok," kata Soesilo, Rabu (26/11/2025).
Soesilo menilai, hal itu sejalan dengan batas akhir pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. "Jadi kita hormati saja keputusan Presiden itu, karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah, inkrahnya itu baru besok," ungkapnya.
Lihat Juga :